728x90 AdSpace

Latest News
Powered by Blogger.

Ads Top

Home Ads

social counter

Politik

featured video

about us

Saturday, March 4, 2017

Miris, Ibu Ini Di Gugat Anaknya Sendiri Soal Hutang 16 Tahun Lalu


KabarBerita - Seorang anak kandung yang menggugat ibu kandungnya berinisial AA (81) soal utang piutang akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Garut.

Masalah tersebut bermula pada 2001 ketika sang anak meminjamkan uang kepada ibunya tersebut. Setelah 16 tahun lewat masalah utang piutang tersebut masih belum selesai.

Kuasa hukum AA, Djohan Djauhari, mengatakan masalah tersebut sudah dimediasi saat persidangan. Namun sang anak tetap ingin melanjutkan kasus ini ke persidangan.

"Sekarang sudah sidang keempat. Harusnya sekarang (kemarin) sidang lagi dengan agenda mendengar bantahan dari tergugat. Tapi karena penggugat tak hadir jadi ditunda," ucap Djohan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (02/03/2017).

Perkara perdata itu, tutur Djohan, sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi usia tergugat sudah tua untuk menjalani persidangan.

"Kami inginnya ini bisa diselesaikan dengan musyawarah. Bukannya di persidangan. Tapi semua tergantung penggugat," ia berharap.

Saat ditanya jumlah utang dari AA kepada anaknya, Djohan enggan membeberkan. Namun jumlah uang yang minta dikembalikan dinilai sudah berlebihan.

"Saya tidak bisa membeberkan lebih jauh masalahnya dan jumlah utangnya secara pasti. Nanti saja bisa minta ke panitera," ucap dia.

Djohan mengaku sangat prihatin dan miris dengan kasus yang menimpa kliennya. Seharusnya kasus tersebut tak dibawa hingga ke meja hijau.

"Ada keterharuan dengan kasus ini. Seorang anak menggugat seorang ibu kandungnya sendiri menurut saya tidak bagus," kata Djohan.

Panitera Muda Perdata tidak bisa membuka data dari penggugat dan tergugat karena harus memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Garut.

"Saya tidak bisa membuka data kasus atau perkara, harus ada izin dari ketua pengadilan," kata panitera sambil berlalu meninggalkan awak media.

Kasus perdata utang piutang anak dan ibu sudah berlangsung untuk keempat kalinya. Persidangan akan kembali dilakukan pada 16 Maret.


LapakPoker merupakan Agen Poker Indonesia dengan fasilitas dan pelayanan yang memanjakan setiap membernya. Dengan Berbagai Game yaitu  Judi Poker OnlineDomino QQ , Bandar Ceme dan Black Jack.

- Min Depo 25.000 + Bonus 50% ( khusus new member )- Min Withdraw 25.000 
- Bonus TurnOver Mingguan
- Bonus Kejutan Dari LapakPoker

" KABAR GEMBIRA " bagi Member Setia LAPAK POKER ^_^

BONUS TURNOVER MINGGUAN (Berlaku mulai dari tanggal 09 Februari 2017)
Dibulan Februari ini kita akan memberikan Bonus Turnover Mingguan Kepada Member Yang Mencapai Syarat Turnover

Berikut Syarat Turnover dan Bonusnya :


* Bonus Rollingan 0,5 (Poker & Domino) dan 0,3% (Bandar Ceme & Bandar Capsa) dari turnover dalam seminggu,


* Minimal turnover yang dicapai adalah 5.000.000,-


* Bonus Chips dihitung berdasarkan Turnover dalam 1 Minggu (Kamis - Rabu)


* Setiap hari Kamis akan diupdate pemenang Turnover di Fanpage Facebook 

(FACEBOOK.COM/LAPAKPOKER88)

* Bonus Chip akan ditambahkan / diklaim setiap hari Kamis setelah Maintanance


* Bonus dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan dahulu
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Miris, Ibu Ini Di Gugat Anaknya Sendiri Soal Hutang 16 Tahun Lalu Rating: 5 Reviewed By: Anonymous